Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Frozen Food Yang Tidak Bersertifikasi Halal Dikota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh produk dan Label Halal secara spesial dan silmutan terhadap keputusan membeli jenis makanan frozen food. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Observasi (Obeservation Research). Sedangkan dilihat dari sifat penelitiannya adalah menggunakan Diskriptif analitis. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen di Kota Pekanbaru yang membeli frozen food yang tidak diketahui jumlahnya. Data-data yang terkumpul dari penelitian ini kemudian saling dihubungkan satu dengan yang lainnya dan disusun secara sistematis dalam bentuk laporan, kemudian disimpulkan secara induktif, yaitu cara mengambil kesimpulan dengan pokok pikiran berada di akhir paragraf. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif, yaitu proses penyusunan, mengkategorikan data kualitatif, mencari pola atau tema dengan maksud memahami maknanya. Data kualitatif terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angkaangka. Salah satu usaha dalam analisis data kualitatif adalah reduksi data, artinya laporan-laporan itu perlu direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting, disusun lebih sistematis sehingga lebih mudah dikendalikan. Jika menggunakan analisis kualitatif, maka data yang telah terkumpul harus dipisah-pisahkan menurut kategori masing-masing dan kemudian ditafsirkan dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian. Frozen food adalah pangan olahan yang dibekukan untuk diolah kembali dengan cara direbus atau di goreng. Frozen food biasanya memiliki bahan baku seperti daging ayam, ikan, ataupun daging sapi. Pangan olahan frozen food dapat terjadi karena hasil dari metode pengawetan makanan yang dilakukan dengan cara menurunkan suhu hingga titik beku agar memperlambat proses pembusukan. Bagi konsumen, pencantuman label halal sebagai konsekuensi atas produk dalam hal ini produk pangan yang bersertifikat halal mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Sesuai dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, terhadap produk-produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pada tanggal 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By