Tinjauan Hukum Praktik Distribusi Bahan Bakar Minyak Oleh Pengusaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorPerdana, Defran
dc.date.accessioned2026-09-02T07:14:39Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractMinyak dan Gas Bumi merupakan salah satu kekayaan alam terbesar yang dimiliki Indonesia. Pertambangan Indonesia menghasilkan Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang terbaharukan (habis) serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Peraturan Pemerintah ini membuat sebuah perusahaan untuk mengelola minyak gas dan bumi di Indonesia yaitu PT. Pertamina. Salah satu perusahaan minyak terbesar di Indonesia adalah PT. Pertamina (Persero) yang mana perusahaan tersebut telah memproduksi berbagai macam jenis minyak bumi dan gas, dan telah di produksi ke mancanegara Seiring berkembangnya zaman, masyarakat kini telah menciptakan ide kreatif untuk menghasilkan keuntungan yang banyak demi kekayaan pribadi yaitu dengan menciptakan Pertamini. Pertamini adalah label yang digunakan oleh penjual Bahan Bakar Minyak eceran yang tidak lagi menggunakan jerigen atau botol bekas minuman bersoda, melainkan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran, dan yang lebih hebatnya lagi penjual memakai alat pertamini digital yang sangat menyerupai bentuk mesin pompa yang dimiliki SPBU milik PT. Pertamina (Persero) pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum, hambatan pelaksanaan apa dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan terhadap praktek distribusi BBM oleh pengusaha di Kota Pekanbaru. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan populasi dalam penilitian ini ialah pelaku pertamini, konsumen pertamini dan disperindag. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan hukum praktik distribusi BBM oleh pengusaha pertamini di Kota Pekanbaru tidak mematuhi berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mencakup kewajiban untuk memiliki izin usaha yang sah dari BPH Migas dan instansi terkait, mematuhi standar keamanan dan keselamatan, serta menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan dan mengatasi pelanggaran yang terjadi, dengan tujuan menjaga legalitas, keamanan, dan kepentingan masyarakat dalam distribusi BBM.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/411
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectHukum
dc.subjectPelaku Usaha
dc.subjectPertamini.
dc.titleTinjauan Hukum Praktik Distribusi Bahan Bakar Minyak Oleh Pengusaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Kota Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201026_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201026_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
674.25 KB
Format:
Adobe Portable Document Format