Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Antara Pemerintah Daerah Dengan Perseroan Terbatas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan perseroan terbatas, merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam kerangka otonomi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundag-undangan yang berlaku dalam sebuah negara hukum. Latar belakang penelitian ini didasari adanya konflik norma dan hierarki peraturan perundang-undangan tentang pembebanan hak tanggungan pada objek hasil kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa hak guna bangunan. Rumuan masalah penelitian ini adalah: Pertama, mengetahui kepastian hukum dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah. Kedua, mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah dan perseroan terbatas dalam perjanjian kerja sama yang berkepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian
hukum perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, meneliti implikasi yuridis dari konflik norma terkait pembebanan hak taggungan pada hak guna bangunan. Metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Kesimpulan penelitian: Pertama, kepastian hukum tidak bersifat absolut, bersifat kontekstual dan dinamis, mengikuti karakter objek perjanjian. Kedua, tanggung jawab para pihak dalam hubungan hukum perjanjian kerja sama berpedoman pada prinsip kepastian hukum melalui penafsiran hukum yang sistematis, harmonisasi regulasi, perancangan kontrak yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik dan privat. Saran penelitian: Pertama, kepastian hukum perjanjian kerja sama diperlukan harmonisasi regulasi berdasarkan hierarki perundang-undangan, penafsiran hukum yang sistematis, serta perancangan kontrak publik yang transparan Kedua, perlu ditegaskan klausula tentang pembebanan hak tanggungan selama jangka waktu perjanjian kerja sama.
