Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan Sema Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Ketelitian hakim dalam mengambil sikap terhadap penetapan permohonan Itsbat Nikah sangat diperlukan, hal ini sebagai upaya mengantisipasi dalam pengajuan permohonan Itsbat Nikah atas pernikahan dibawah tangan atau praktek poligami diluar ketentuan yang ditentukan. Serta hakim juga perlu mempertimbangkan ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan untuk tegaknya hukum perkawinan di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru?; Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru?; dan Bagaimana upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru?. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa permohonan itsbat nikah poligami dapat dilakukan apabila ketentuan dan syarat sudah terpenuhi maka bisa dilakukan itsbat nikah, namun apabila ketentuan dan syarat tidak terpenuhi dan tidak sesuai syariat hukum yang berlaku, maka itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri tidak dapat dilakukan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa perkawinan tersebut tidak terdaftar di KUA, tidak taatnya administrasi dalam pernikahan, sehingga ketika ada kepentingan hukum maka mereka mengajukan itsbat nikah. Upaya mengatasi penyebab terjadinya Pelaksanaan Permohonan Itsbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Sirri Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan di Pengadilan Agama Pekanbaru bahwa adanya penyuluhanpenyuluhan dalam hal tersebut, dan perlunya melakukan sosialisasi di masyarakat tentang itsbat nikah poligami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
