Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Lutvindo Wijaya Perkasa Dikota Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Tenaga kerja merupakan salah satu inti pokok adanya perusahaan dan maju mundurnya perusahaan tergantung kepada tenaga kerja yang ada, akan tetapi masih banyak kesewenagan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja untuk mencapai tujuan serta keuntungan perusahaan semata salah satu bentuk kesewenangan perusahaan adalah dengan melakukan pemutusan kerja sepihak tanpa diberikannya pasangon, hal ini yang menjadi dasar penulis melakukan sebuah penelitian tentang pasangon dan pemutusan hubungan kerja sepihak PT. lutvindo Wijaya perkasa simpang baru kecamatan tampan rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama bagaimana pelaksanaa peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa dikota pekanbaru? Kedua Bagaimana hambatan pelaksaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa ketiga bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum siosologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui wawancara kepada beberapa sampel. Sampel terdiri dari Karyawan PHK PT.lutvindo Wijaya perkasa,Karyawan PT. lutvindo wijawa perkasa saat ini ,HRD PT.lutvindo Wijaya perkasa, Manager personalia PT. lutvindo Wijaya dan Mediator Disnaker kota pekanbaru.Hasil Penelitian Hak-hak tenaga kerja setelah pemutusan hubungan kerja telah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 meliputi : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, misalnya hak cuti dan lainnya. Bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya diakhiri dalam masa percobaan atau hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maka PHK tersebut tidak mendapat kompensasi, yang belum terpenuhi pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa kota pekanbaru Karena tidak diterapkannya dengan baik serta sosialisasikan terhadap karyawan sehingga membuat keputusan dalam sepihak terhadap karyawan . Upaya yang dapat dilakukan perusahaan melakukan sosialisasa serta pemahaman yang jelas terhadap karyawan PT.Lutvindo Wijaya Prakasa kota pekanbaru serta menerapkan Peraturan Pemerinta No 35 Tahun 2021.
