Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Di Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorZai, Kosengan
dc.date.accessioned2026-09-10T02:18:51Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPendidikan merupakan tempat menempah perubahan Manusia yang awalnya tidak mengetahui sehingga menjadi tahu. Namun sering kali lingkungan pendidikan tidak menjamin keamanan dan kenyamanan warga kampus, lingkungan pendidikan sering sekali terjadi peristiwa hukum yang meliputi kekerasan secara verbal, kekerasan secara non fisik, kekerasan fisik, dan kekerasan melalui media sosial. Pemerintah hadir melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menciptakan sebuah regulasi dalam memimalisir peristiwa hukum terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki fokus strategi pencegahan dan penerapan oleh institut pendidikan. Penulis melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris, hasil penelitian pada Implentasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi di Kota Pekanbaru terdapat hambatan hukum meliputi: lemahnya peran stakeholder perguruan tinggi, berkembangnya stigma terhadap korban dalam melaporkan suatu peristiwa hukum, ketidak pedulian para pihak terhadap peristiwa hukum pada kekerasan seksual, tata kelola penyelesaian peristiwa hukum yang tidak sistematis, dan kurangnya empati para pihak dalam memahami secara serius bentuk kekerasan seksual yang dapat berakibat hukum. Sehingga pelaksanaan dan pembentukan satuan tugas PPKS dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi pada Pasal 23 Ayat (I) tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Namun terdapat upaya yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk mengatasi hambatan hukum meliputi: kesadaran semua pihak, komitmen dan kekonsistenan Rektor menyelesaikan peristiwa hukum pada kekerasan seksual, para pihak warga perguruan tinggi saling menghormati dan menjunjung tinggi batasan yang tergolong tindakan kekerasan seksual, penguatan karakter dan kurikulum pembelajaran, dan pengawasan pelaksanaan Permendikbudristek PPKS oleh Inspektorat Jendral Menteri pendidikan melakukan pemantauan dan dorongan tanpa memandang latar belakang perguruan tinggi dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi pada Pasal 23 Ayat (I).
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/538
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPencegahan
dc.subjectPenanganan
dc.subjectsatuan tugas PPKS
dc.subjectKekerasan Seksual
dc.subjectKorban
dc.subjectPermendikbudriset.
dc.titleImplementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Di Kota Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201152_BAB-I_IV_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.85 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201152_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
967.64 KB
Format:
Adobe Portable Document Format