Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
| dc.contributor.author | Prafitri, Eka Yuniana | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-03T03:50:51Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Kompilasi Hukum Islam menegaskan tentang batas usia pernikahan dalam pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan usulan pemerintah. Dan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, setelah lebih dari 45 tahun sama sekali belum pernah mengalami perubahan. Dengan demikian, menjadi bukti sejarah pembaruan hukum Islam di Indonesia tentang perkawinan yang memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terdapat perubahan pasal dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru, yakni Pasal 7 dan tambahan Pasal 65A Undang-Undang Perkawinan. Pasal 7 tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan, menjadi setara yaitu 19 tahun. Sebelumnya batas usia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Revisi ini dianggap oleh beberapa pihak akan bisa menyelesaikan masalah pernikahan dini pada anak. Mereka menganggap bahwa pernikahan dini akan menghilangkan hak anak untuk mengenyam pendidikan dan mencari pengalaman bekerja khususnya untuk remaja perempuan. Pernikahan dini juga digadang menjadi penyebab maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). UndangUndang Perkawinan ini direvisi sebagai upaya membatasi atau mencegah perkawinan anak di bawah umur dan hubungan intim di luar pernikahan. Sebab, batas usia 16 tahun bagi perempuan dikategorikan sebagai usia anak. Saat ini batasan usia perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan secara sah. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Ayat (2) nya menyebutkan bahwa: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/426 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Usia Legal | |
| dc.subject | Pernikahan | |
| dc.subject | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 | |
| dc.subject | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 | |
| dc.title | Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan | |
| dc.type | Thesis |
