Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Akta Jual Beli Yang Menimbulkan Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat di jelaskan bahwa Pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
terhadap akta jual beli yang menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah tidak terlaksana karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Pbr tertanggal 12 Desember 2023 Majelis Hakim memutuskan Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12 Mei 1990 di hadapan Notaris Singgih Susilo, S.H. dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Faktor yang menghambatnya adalah tidak sahnya dan batal demi hukumnya Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12 Mei 1990 bukan disebabkan kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan disebabkan itikad tidak baik dari salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. Adapun akibat hukum terhadap akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan akta jual beli tanah batal karena kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dilaporkan ke Majelis Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru dan dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia apabila Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
