Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Dalam Melaporkan Penerbitan Penyerapan Tenaga Kerja Untuk Perizinan Usaha Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014

dc.contributor.authorGuk-Guk, Meriana Kristina Raja
dc.date.accessioned2026-09-10T04:14:46Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Kedua, Apakah hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga, Bagaimanakah cara mengatasi hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014. Kedua, Untuk mengetahui hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014. Ketiga, Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan Pelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Tenaga Kerja di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan dengan melakukan obeservasi dan wawancara, serta membaca literatur-literatur perpustakaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian diketahui bahwa Kewajiban yang sudah ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang pelaporan tenaga kerja, ternyata masih belum semua Toko swalayan yang melakukan kewajiban tersebut karena alasan dari pihak toko swalayan yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia, sarana prasana yang kurang lengkap dan pemahaman pihak toko swalayan terhadap peraturan daerah. Kendala Kewajiban yang sudah ditentukan oleh pemerintah mengenai peraturan daerah kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Tenaga Kerja, keterbatasan sumber daya, kesulitan dalam pengumpulan data, perubahan kebijakan, kurangnya kesadaran atau kepatuhan, sanksi dan penegakan hukumnya. Upaya untuk dinas ketenagakerjaan dan dinas perindustrian dan perdagangan kota Pekanbaru yaitu, penyediaan sumber daya, pembinaan dan edukasi, membuat pedoman pelaporan yang jelas, peningkatan kesadaran dan kepatuhan, dan penguatan penegakan hukumnya.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/555
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectKewajiban Toko Swalayan
dc.subjectMelaporkan dan Tenaga kerja.
dc.titlePelaksanaan Kewajiban Toko Swalayan Dalam Melaporkan Penerbitan Penyerapan Tenaga Kerja Untuk Perizinan Usaha Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201151_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.45 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201151_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
355.33 KB
Format:
Adobe Portable Document Format