Pelaksanaan Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Sejahtera Mapan Axa Mandiri Cabang Kota Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan yang di teliti adalah bagaimanakah penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru. Bagaimana hambatan penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi
sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru. Tujuan untuk
menjelaskan penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan hambatan penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan AXA mandiri cabang Kota Pekanbaru.Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenis penilitian yaitu penelitian hukum sosiologis. Hasi penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penerapan asas itikad baik dalam perjanjian asuransi sejahtera mapan Axa Mandiri cabang Kota
Pekanbaru belum terlaksana dikarenakan adanya itikad baik dari Faktor internal yaitu petugas Finance Advisor Axa yang tidak menyampaikan secara jujur tentang resiko penutupan Polis asuransi sebelum jangka waktu yang disepakati dan faktor eksternal dari nasabah dalam mengklaim asuransinya memberikan keterangan yang tidak jujur untuk mendapatkan keuntungan. Hambatan dari faktor internal muncul dari adanya pencapaian target yang wajib bagi setiap Finance Advisor sehingga dengan itikad buruk mengelabui nasabah agar mau membuat atau masuk dalam asuransi, sedangkan faktor eksternal dari nasabah yaitu kurangnya minat membaca polis asuransi sehingga minim pemahaman terkait resiko penutupan polis sebelum waktu yang disepakati. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan secara internal yaitu dengan memberikan sanksi bagi Finance Advisor yang beritikad buruk terhadap nasabah sedangkan dari faktor eksternal yaitu dengan memberikan keterangan yang jujur saat klaim asuransi serta membaca polis secara keseluruhan .
