Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Lessor) Dalam Perjanjian Sewa Guna (Leasing) (Studi Di Pt. Astra Credit Companies Pekanbaru)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor) dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor) dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan perlindungan hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor) dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru. Hasil Penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Lessor Ketika Lessee Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru, pelaksanaanya terdapat beberapa yang kurang optimal, yaitu pertama menganalisis data kurang cermat dan teliti, hal ini terkait identitas yang di syaratkan dan survei yang dilakukan secara langsung oleh pihak Lessor kurang maksimal, klausul-klausus yang tercantum dalam perjanjian Leasing sering tidak ditepati oleh pihak Lessee, hal ini disebabkan karena pihak Lessor kurang melakukan survei secara cermat dan teliti pada saat proses pengajuan Leasing, pihak Lessor tidak bisa memantau objek Leasing secara maksimal, pihak Lessee dalam hal ini kurang adanya itikad baik dalam pemeliharaan objek Leasing asal untuk digunakan saja namun tidak dijaga kondisi kendaraan yang dijadikan objek Leasing. Hambatannya yaitu pertama Pihak Lessor kurang teliti dan cermat dalam menganalisis identitas dan data calon Lessee, kedua terkait pengawasan terhadap objek Leasing: kurangnya pegawai untuk mensurvei langsung keadaan objek Leasing yang dijadikan objek jaminan, ketiga biaya dan waktu beracara di Pengadilan: waktu dan biaya yang dilakukan untuk beracara dipengadilan tidak sedikit. Upaya yang di lakukan dalam mengatasi hambatannya yaitu menerapkan prinsip 5C, 5P dan 3R dalam menganalisis data lengkap calon Lessee, pihak Lessor membuat tim kerja untuk memantau objek jaminan Leasing dengan cara pembagaian tim kerja, dan pihak Lessor lebih menekankan secara maksimal jika terjadi wanprestasi diselsaikan dengan cara somasi, teguran dan penarikan kembali, sehingga tidak sampai ke jalur pengadilan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By