Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat Terhadap Kegiatan Usaha Cafe Remang-Remang Sebagai Tempat Maksiat Di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

dc.contributor.authorFurqon, Divaloni
dc.date.accessioned2026-09-03T03:22:33Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractKabupaten Kuantan Singingi yang dikenal agamis kini dihadapkan pada fenomena menjamurnya usaha cafe remang-remang yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi dan peredaran minuman keras. Hal ini bertentangan dengan norma masyarakat serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan Perda tersebut terhadap kegiatan usaha cafe remang-remang di Kecamatan Singingi, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan Camat Singingi, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua Komisi A DPRD, serta pemilik cafe remang-remang. Selain itu, digunakan pula data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan Perda Nomor 20 Tahun 2002 terhadap cafe remang-remang di Kecamatan Singingi belum berjalan secara optimal. Hal ini terbukti dengan masih beroperasinya sejumlah cafe yang menyediakan minuman beralkohol dan memfasilitasi praktik prostitusi. Hambatan utama dalam penegakan hukum ini meliputi rendahnya pemahaman dan kualitas SDM aparat dalam mengambil kebijakan, kerancuan penerapan sanksi pidana antara Perda (yang dinilai terlalu ringan) dan KUHP, serta minimnya sosialisasi hukum kepada masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi personel Satpol PP, mengusulkan revisi Perda kepada pihak legislatif (DPRD) untuk mempertegas sanksi, menjalin kesepakatan kerjasama penertiban dengan pihak Kepolisian, serta meningkatkan sosialisasi yang tepat sasaran termasuk pembinaan dan pelatihan usaha kreatif di panti sosial.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/421
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenegakan Hukum
dc.subjectPeraturan Daerah
dc.subjectPenyakit Masyarakat
dc.subjectCafe Remang-Remang
dc.subjectProstitusi.
dc.titlePelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat Terhadap Kegiatan Usaha Cafe Remang-Remang Sebagai Tempat Maksiat Di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201002_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.03 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201002_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
939.18 KB
Format:
Adobe Portable Document Format