Pelaksanaan Pencegahan Terjadinya Pencemaran Pada Sungai Kampar Di Desa Sungai Tonang Bedasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan Penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimana pelaksanaan pencegahan pencemaran sungai di Desa Sungai Tonang?; Kedua, Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan pencemaran Sungai di Desa Sungai Tonang?; Ketiga, Bagaimana cara mengatasi hambatan pencemaran Sungai di Desa Sungai Tonang? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pencegahan pencemaran di Desa Sungai Tonang sudah sesuai bedasarakan Undang – Undang 32 Nomor Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Kedua, Untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan pencemaran Sungai di Desa Sungai Tonang sudah sesuai bedasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ketiga, Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan pencemaran Sungai di Desa Sungai Tonang sudah sesuai bedasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Peneglolaan Lingkungan Hidup; Metode penelitian ini adalah: Pertama, Jenis penelitian adalah hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Desa Sungai Tonang Kecematan Kampar Utara Kabupaten Kampar; Ketiga, populasi dan sample berasal dari narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat, Sumber data penelitian ini adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara non struktual dan kajian pustaka; Keenam, analisis data menggunakan kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan pencegahan pencemaran di Desa Sungai Tonang masih kurang efektif; faktor penghambat: faktor masyarakat dan faktor hukum. Upaya mengatasi: Pertama, dari faktor masyarakat perlu adanya untuk mesosialisakan hukum lingkungan pada masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan kepada masyarakat bahwa lingkungan itu perlu untuk dilindungi dan dijaga; Kedua, dari faktor Pemerintah atau Pengawas: pelaksanaa pengawasan di Desa Sungai Tonang perlu lebih tegas untuk menegakan dan melaksanakan aturan aturan yang berlaku.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By