Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Kur) Tanpa Jaminan Terhadap Pelaku Usaha Mikro (Umkm) Di Pt.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk
cabang Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua, Apakah hambatan dalam penyelesaian dalam perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk
cabang Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan pelaksanaan penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk cabang Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat di jelaskan bahwa Penyelesaian wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi adalah belum terlaksana dengan optimal karena
setelah dilakukan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan melalui opsi rescheduling, reconditioning, dan restructuring, namun masih ada debitur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Teluk Kuantan yang
kreditnya macet, yaitu debitur atas nama Warjiman dan Sukirman. Adapun hambatan dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Tbk Cabang Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi dari sisi debitur adalah usaha dagangan debitur yang tidak berjalan lancar dan juga sudah tutup sehingga debitur tidak mampu lagi untuk membayar angsuran
kreditnya setiap bulan di bank serta dari sisi bank adalah tidak adanya jaminan kredit dari debitur pada produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan. Upaya yang dilakukan mengatasi hambatan dalam penyelesaian wanprestasi
perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan terhadap pelaku usaha mikro (UMKM) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk
Cabang Teluk Kuantan mengupayakan penyelesaiannya akan dilanjutkan dengan mengajukan permohonan klaim kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjamin
program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Jaminan dari pemerintah serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Teluk Kuantan dapat meminta jaminan kredit kepada debitur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk mengantisipasi jika terjadi wanprestasi.
