Penyelesaian Hak Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan Di Pt Clipan Finance
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: Pertama, bagaimanakah peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Kedua, bagaimanakah
penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui bawah tangan di PT Clipan Finance? Untuk menjelaskan peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu Pertama, Untuk menjelaskan peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kedua, untuk
menganalisis penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui bawah tangan di PT Clipan Finance. Metode penelitian ini dilakukan secara empiris, dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa Peralihan objek fidusia di bawah tangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus melakukan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia ulang dari nama calon pemberi fidusia yang baru dengan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia dengan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dengan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya harus memuat identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, Penyelesaian pengalihan objek fidusia setelah pelunasan yang dilakukan melalui bawah tangan di PT Clipan Finance bahwa pihak perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memberikan BPKB tersebut kepada pihak ketiga. Bagi pihak ketiga untuk bisa mendapatkan BPKB mobil tersebut, bagaimanapun juga pihak ketiga tetap harus berusaha menghadirkan debitur atau pemberi fidusia dan membawa atau menunjukan KTP aslinya, karena debitur atau pemberi fidusia merupakan pihak yang lebih berhak atas BPKB selaku pemberi fidusia. Di lain hal bila pihak ketiga juga dapat membuat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur atau pemberi fidusia, jika pengalihan mobil yang dilakukan
tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dianggap mengandung unsur tindak pidana.
