Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Di Polresta Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik ?. Kedua, apa saja faktor yang menghambat penegakan hukum dalam pelanggaran
kode etik profesi kepolisian ?. Ketiga, bagaimana upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian?. Tujuan penelitian untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai tata cara penegakan hukum bagi
pelaku kepolisian yang melanggar kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan dan menguraikan faktor yang menghambat dalam penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran kode etik profesi kepolisian, untuk menjelaskan dan menguraikan upaya hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian. jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempat di Polrest Pekanbaru.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber data yakni data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik melakukan observasi dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang didapat melalui kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung data dari pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian ialah dilakukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam). Propam bertugas sebagai pengaman bagi anggota
kepolisian yang melakukan pelanggaran. Namun pelanggaran kode etik ini masih saja terjadi hal itu terjadi karena lalainya anggota dalam mematuhi aturan disiplin yang berlaku serta adanya polisi yang tidak patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku dalam instansi kepolisian. oleh karena itu untuk menindaklanjuti permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter terhadap setiap anggota kepolisian, melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan tersebut diatas, penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap oknum kepolisian yang melanggar kode etik, dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka hendaklah kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana bahwasanya tugas pokok polisi ialah memberikan pelayanan kepada msyarakat, melindungi serta mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak hukum yang baik dan presisi.
