Pelaksanaan Penuntutan Perkara Desersi Oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
| dc.contributor.author | Firmansyah, Novri | |
| dc.date.accessioned | 2026-11-04T07:02:07Z | |
| dc.date.issued | 2021 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian faktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian adalah Otmil I-03 Pekanbaru pada daerah hukum Dilmil I-03 Padang; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan penuntutan perkara desersi oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru terhadap prajurit TNI di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya kasus pengulangan tindak pidana desersi pada tahun 2020 yang dilakukan prajurit Kodim 0301/ Pekanbaru yaitu sebanyak 7 kasus disertai dengan penuntutan perkara yang lemah. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, faktor aparat/ penegak hukum yaitu ketidaktegasan oditur Otmil I-03 Pekanbaru dalam menuntut terdakwa pelanggar tindak pidana pengulangan desersi di wilayah hukumnya; Kedua, Faktor masyarakat (prajurit TNI) yaitu Rendahnya kesadaran hukum prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Faktor kebudayaan, yaitu adanya budaya melanggar hukum yang sudah berkembang lama dan turun menurun serta dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat; Keempat, Faktor sarana dan prasarana yaitu kurangnya anggaran Otmil I-03 Pekanbaru. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, Meningkatkan kualitas oditur Otmil I-03 Pekanbaru melalui diklat khusus terkait tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai penuntut perkara dalam sistem peradilan militer; Kedua, Meningkatkan kesadaran prajurit TNI terhadap hukum disiplin militer; Ketiga, Melakukan sinergitas dengan tokoh – tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menghilangkan kebiasaan melanggar hukum dalam masyarakat yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar; Keempat, Menaikkan anggaran Otmil I-03 Pekanbaru untuk difokuskan pada kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya di bidang penuntutan perkara. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/1387 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Penuntutan | |
| dc.subject | Desersi | |
| dc.subject | Otmil I-03 Pekanbaru | |
| dc.title | Pelaksanaan Penuntutan Perkara Desersi Oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Di Komando Distrik Militer 0301/ Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer | |
| dc.type | Thesis |
