Perlindungan Hak Anak Terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Lesbian Gay Bisexsual Transgender (Lgbt) Di Dalam Aplikasi Whatsapp Dikota Pekanbaru Berdasarkan Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
LBT adalah istilah yang digunakan sebagai istilah ‘komunitas gay’ pada tahun 1990. Keberadaan pembahasan LGBT sudah berpengaruh pada konstelasi dunia, penyebaran terkait pembahasan kaum ini mulai terjadi melalui serangkaian
Gerakan LGBT selama bertahun-tahun. LGBT di Indonesia bukanlah perkara baru saat ini, kehadiran kaum LGBT di Indonesia terus menunjukkan kehadirannya dengan berbagai alasan. Tujuan Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan bagaimanakah perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan seksual LGBT( Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender) di dalam aplikasi whatsapp dikota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Untuk menjelaskan faktor penghambat dalam perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan seksual LGBT( Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender) di dalam aplikasi whatsapp dikota pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode Penelitian ini dilakukan secara hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui bahwa perlindungan hak anak terhadap perilaku penyimpangan LGBT
masih kurang optimal. Dikarenakan masih rentan terjadi kepada anak-anak, tetapi Pemerintah, Tenaga Pendidik, Serta masyrakat dan Orang Tua harus mengawasi dan menjaga anak tersebut agar terhindar dari penyimpangan seksual yang marak terjadi pada saat ini.
