Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Pada Pt Adira Finance Di Kabupaten Kuantan Singingi Berdsarkan Undang–Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Skrpsi ini berjudul tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Pada PT Adira Finance Di Kabupate Kuantan Singingi Bedasarkan UndangUndang 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Pembebanan benda jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Serta tata cara proses penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan terdapat aparat Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta tinjauan langsung kelapangan untuk melihat langsung penerapan dari Peraturan Perundangundangan.Hasil penelitian yang dilakukan peneliti adalah Jaminan Fidusia ini memiliki sifat accesoir (tambahan) artinya perjanjian ini ada setelah adanya perjanjian pokok yang dimana perjanjian pokok ini adalah perjanjian baku, atau klausula baku. Mengingat syarat sah perjanjian pasal 1320 telah memenuhi unsur maka perjanjian tersebut tetap sah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By