Penerapan Sistem E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Di Kota Pekanbaru Wilayah Hukum Di Rektorat Lalu Lintas Polda Riau
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, Bagaimana Penerapan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas polda riau?. Kedua, Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan e- tilang di kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas Polda Riau?. Bagaimanakah upayah yang dilakukan oleh Ditlantas Polresta Pekanbaru dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat penerapan e-tilang?. Ketiga, Bagaimanakah upayah yang dilakukan oleh Ditlantas Polresta Pekanbaru dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat penerapan e-tilang?. Tujuan penelitian untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai
Penerapan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas polda riau, untuk menjelaskan dan menguraikan faktor yang menghambat dalam dalam penerapan e- tilang di kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas Polda Riau, untuk menjelaskan dan menguraikan upayah yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Riau dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat penerapan e-tilang. jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempat Ditlantas Polda Riau. Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber data yakni data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik melakukan observasi dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang didapat melalui kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung data dari pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Tilang yang sudah diterapkan dalam pemantauan tindakan pelanggaranpelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan kelengkapan berkendara yang sesuai dikaji menunjkan memberikan aspek fungsi maupun tujuan dan memberikan faktor-faktor kendala beserta solusi yang ada dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehingga membuat relatif kompatibel terhadap penerapan E-Tilang sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia.
