Urgensi Pelindungan Data Pribadi Terkait Pemrosesan Data Dalam Bentuk Artificial Intelligence Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence di Indonesia. Kedua, bagaimanakah konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif, sesuai isu dogmatik terkait adanya kekosongan norma. Hasil penelitian bahwa pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence di Indonesia ada dua pandangan terhadap status subjek hukum artificial intelligence. Seandainya pilihannya artificial intelligence dijadikan subjek hukum maka pelindungan data pribadi dapat harus dibebankan pada artificial intelligence sebagai badan hukum mandiri. Sementara, internet adalah dunia tanpa batas, tentu tidak akan menjangkau terhadap artificial intelligence yang dikembangkan dari luar negeri. Sebaliknya, jika artificial intelligence bukanlah subjek hukum maka pertanggungjawaban sebagai subjek hukum tentu dibebankan kepada pencipta atau pengembang artificial intelligence. Berkaitan dengan itu, pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data melalui artificial intelligence di Indonesia belum ada kepastian hukum untuk dilindungi. Karena kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Konsep norma hukum eksisting pelindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence pengaturan khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dapat dikatakan sudah mengakomodir hak pribadi. Akan tetapi, kondisi eksisting artificial intelligence normanya hanya berkedudukan hukum sebagai objek hukum, dikarenakan hal tersebut dibutuhkan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan artificial intelligence. Pertanggungjawaban hukum atas tindakan artificial intelligence dapat dibebankan atau dijatuhkan kepada pihak penyelenggara artificial intelligence.
