Pelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dibandingkan Dengan Hukum Adat Minangkabau Di Desa Binasi Kotamadya Pariaman

dc.contributor.authorNurid, M. Alfitrah
dc.date.accessioned2026-09-10T02:56:18Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractSebuah keluarga kecil maupun besar yang berpegang pada adat istiadatnya pastinya memiliki berbagai macam warisan yang akan diturunkan pada keturunannya yang sah. Persoalan waris mengalami masalah ketika pilihan untuk pembagian warisan ternyata berbeda, dimana ada yang menerapkan pembagian warisan secara hukum islam tetapi ada juga yang memilih menerapkan pembagian warisan secara adat ataupun menerapkan pembagian warisan dengan menggunakan hukum nasional. Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman? Kedua, Bagaimanakah cara penyelesaiannya apabila terjadi konflik karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menganalisa pelaksanaan pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman. Kedua, untuk menjelaskan cara penyelesaian apabila terjadi konflik karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Adat Minangkabau memiliki banyak sekali perbedaan. Dimana KHI hanyalah membahas masalah warisan yang dimiliki oleh kedua orang tua yang berasal dari mata pencaharian yang pada akhirnya akan diwariskan kepada anak-anaknya setelah mereka meninggal dunia. Sedangkan di dalam Hukum Adat Minangkabau hal warisan ada 2 jenis, yaitu : harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, dimana harta pusaka tinggi hanya bisa diwariskan kepada keturunan perempuan saja melalui ranji keturunan kepada kaumnya. Untuk pusaka rendah ada beberapa pembagiannya, salah satunya berdasarkan mata pencaharian orangtuanya. Bagian ini memiliki kemiripan dengan hukum waris dalam KHI hanya saja di daerah Kota Pariaman terutama Kecamatan Pariaman Selatan, tidak sepenuhnya menjalankan pedoman dari KHI. Sedangkan untuk harta peruntukkan atau pemberian adalah salah satu dari harta pusaka tinggi yang diturunkan menjadi pusaka rendah untuk anak perempuan atas kesepakatan kaumnya. Untuk cara penyelesaian sengketa tentang warisan dalam KHI ada dua (2) jalan yang dapat ditempuh melalui secara damai yaitu musyawarah dan mufakat terlebih dahulu dalam satu keluarga saja dan apabila tidak ada kesepakatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau hanya bisa melalui musyawarah mufakat dihadapan ninik mamak kaumya yang dihadiri oleh ketua KAN setempat dibalai adat.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/544
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectKHI
dc.subjectHukum Adat Minangkabau
dc.subjectWaris
dc.subjectRanji
dc.subjectPusaka
dc.titlePelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dibandingkan Dengan Hukum Adat Minangkabau Di Desa Binasi Kotamadya Pariaman
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1974201021_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.61 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1974201021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
501.67 KB
Format:
Adobe Portable Document Format