Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penambangan Pasir Tanpa Izin Di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Kedua, Apa saja Hambatan-hambanatan dalam penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Apa saja Upaya yang dilakukan untuk mengatasi Hambatan-Hambatan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, Untuk mengetahui bagaimnana pelaksanaan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. Kedua, Untuk Mengetahui Apa saja Hambatan-hambanatan dalam penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Untuk Mengetahui apa saja Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum atas penambang pasir tanpa izin di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan banyaknya factor penghambat seperti: Pertama, kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat. Kedua, factor ekonomi. Ketiga, kurangnya Pengetahuan Masyarakat Terhadap Dampak Dari Penambangan Pasir Tanpa Izin. Keempat, Faktor Penegakan Hukum dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi HambatanHambatan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 pertambangan mineral dan Batubara Pertama, Upaya preventif yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan dan monitoring penambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil pengawasan penambangan (inspektur tambang). Kedua, Tindakan Upaya Represif (Setelah Terjadi Tindak Pidana) Upaya represif melalui penindakan oleh Aparat Penegak Hukum. Ketiga, melaporkan para pelaku penambangan Tanpa Izin, karena hal ini tidaklah bisa terlepas dari kontribusi para masyrakat di sekitar penambangan pasir tersebut.
