Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Pengamanan Oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kepolisian. Koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk Pengamanan Swakarsa merupakan kewenangan Kepoliisan. Namun tidak demikian halnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau dimana berdasarkan pra penelitian yang penulis lakukan, ada persoalan menyangkut pengawasan Pengamanan Swakarsa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau dengan alasan sampai saat sekarang masih ada persoalan terkait pengawasan penyedia jasa pengamanan swakarsa.Sumber data berupa data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara struktur, kuesioner dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hambatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau terdiri atas hambatan internal meliputi pengawasan terhadap operasional Pam Swakarsa belum menjadi program kerja yang diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pembentukan jasa pengamanan yang dilakukan masyarakat belum mengindahkan aturan hukum yang berlaku, Kepolisian pada semua tingkat kewilayahan belum memiliki anggaran operasional yang khusus diperuntukkan melakukan pengawasan jasa pengamanan, Kepolisian belum pernah menerapkan sanksi kepada penyedia jasa pengamanan atau personil jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta hambatan eksternal meliputi belum adanya partisipasi aktif dari pihak eksternal serta tidak adanya kesadaran dari masyarakat khusus yang membentuk jasa pengamanan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau terdiri atas upaya mengatasi hambatan internal meliputi pengawasan terhadap operasional penyedia jasa pengamanan harus menjadi program kerja yang diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pendataan dan pengawasan operasional terhadap penyedia jasa pengamanan, penyuluhan dan pembinaan terhadap seluruh aktifitas pengamanan yang dilakukan di masyarakat, anggaran operasional yang khusus diperuntukkan melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi serta upaya mengatasi hambatan eksternal meliputi meningkatkan partisipasi aktif dari pihak eksternal dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
