Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Rawat Inap Sebagai Konsumen Perjanjian Jasa Pelayanan Kesehatan Di Klinik Utama Nusa Lima Medika Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum serta hambatan dan upayanya terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa pelayanan kesehatan di Klinik Utama Nusa Lima Medika
Pekanbaru ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum serta hambatan dan upayanya terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa pelayanan kesehatan di Klinik Utama Nusa Lima
Medika Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas perlindungan hukum terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa
pelayanan kesehatan di Klinik Utama Nusa Lima Medika Pekanbaru. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa pelayanan kesehatan di
Klinik Utama Nusa Lima Medika Pekanbaru kurang optimal, yaitu pemahaman yang diterima pasien berbeda-beda sehingga informasi yang ditangkap berbedabeda, dan pasien yang tidak mau tahu untuk apa persetujuan itu harus diberikan
serta terpenting menurut pasien adalah mendapat pelayanan dengan cepat yang mengakibatkan tidak tersampaikannya informasi dengan baik. Kedua, hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa pelayanan kesehatan di Klinik Utama Nusa Lima Medika Pekanbaru yaitu kekurangan tenaga medis seperti dokter, perawat dan tenaga administrasi, kurangnya tenaga penunjang pelayanan medis seperti tenaga
Farmasi, radiologi, dan laboratorium, tingkat pemahaman dari pasien berbedabeda karena faktor Pendidikan, Pasien merasa awam mengenai istilah yang disampaikan dokter dan Pasien yang tidak mau tahu yang mengakibatkan tidak
tersampaikannya informasi dengan baik. Ketiga, upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen dalam perjanjian jasa pelayanan kesehatan di Klinik Utama Nusa Lima Medika
Pekanbaru yaitu menambah jumlah tenaga medis, tenaga penunjang medis dan tenaga admisnistrasi dengan cara rekruitmen, memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pasien dengan bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan kesempatan kepada pasien untuk menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pelayanan baik secara langsung maupun melalui media online disertai dengan bukti yang jelas.
