Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Sepeda Motor Pada Pt. Federal International Finance (Fif) Cabang Rengat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Penelitian mengenai Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Sepeda Motor Pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Rengat memiliki tiga permasalahan, diantaranya adalah: Pertama, pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen sepada motor pada PT.FIF Cabang Rengat? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT.FIF Cabang Rengat? Ketiga, Bagaimana Upaya penyelesaian hambatan dalam
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT.FIF Cabang Rengat. Berdasarkan permasalahan tersebut terdapat beberapa tujuan penelitian, diantaranya adalah: Pertama, mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT. FIF Cabang Rengat. Kedua, mengetahui hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT. FIF Cabang Rengat. Ketiga, mengetahui upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT. FIF Cabang Rengat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah metode wawancara langsung kelapangan dengan menggunakan kuesioner terhadap sampel yang sudah ditentukan berdasarkan teknik sensus dan purposive sampling sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang di dapatkan dari penelitian ini diantaranya adalah: Pertama, pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT. FIF Cabang Rengat dilakukan dengan perjanjian secara tertulis yang berbentuk perjanjian baku/ standar, yaitu perjanjian sudah dibuat sepihak oleh perusahaan dalam hal ini PT. FIF, dan kemudian konsumen hanya diberikan wewenang untuk membacanya, jika setuju barulah perjanjian tersebut ditanda tangani. Kedua, terdapat hambatan berupa keterlambatan pembayaran angsuran oleh konsumen sebesar 94,4% dan pembayaran angsuran yang tidak dilaksanakan sebesar 5,6%. Keseluruhan hambatan yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT. FIF Cabang Rengat tersebut adalah bentuk dari wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen kepada pihak kreditur. Ketiga, upaya penyelesaian hambatan di PT. FIF Cabang Rengat terdiri dari beberapa tahapan yang diawali dengan memberikan peringatan atau teguran pertama, terguran
kedua, dan teguran ketiga terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi sesuai dengan standar oprasional prosedur yang dimiliki oleh PT. FIF Cabang Rengat. Secara lebih rinci PT. FIF Cabang Rengat membagi upaya penyelesaian dengan 7 tahapan, mulai dari konsumen jatuh tempo (1-3 hari), hingga konsumen over due hari ke 4 hingga lebih150 hari.
