Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung
| dc.contributor.author | Safei, Muhammad | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-08T03:14:39Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Namun pada kenyataannya masih ada permasalahan yang tidak dapat di selesaikan dengan sistem Restorative Justice dengan contoh kasus tindak pidana Pencurian bernama Sdr. Risky Wahyudi Nomor LP / 132 / XII / 2023 / Res Kpr / Sek. Tpg. Rumusan Masalah ini adalah: Pertama, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk Menjelaskan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung. Kedua, Untuk Menjelaskan Hambatan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung. Ketiga, Untuk Menjelaskan Upaya mengatasi Hambatan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, yang membahas pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Hasil penelitian dapat diketahui Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dalam praktiknya belum berjalan sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Hambatannya adalah masyarakat belum paham tentang Restorative Justice dan keluarga korban tidak menerima sistem tersebut serta korban meminta ganti rugi terlalu besar maka upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan sosialisasi hukum, dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Restorative Justice. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/461 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Restorative Justice | |
| dc.subject | Tindak Pidana | |
| dc.subject | Polsek Tapung | |
| dc.title | Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polsek Tapung | |
| dc.type | Thesis |
