Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau
| dc.contributor.author | Pambudhi, Satria Tegar | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-09T07:01:04Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur larangan dan sanksi hukum tindak pidana perdagangan orang berupa prostitusi.” Permasalahan penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan regulais tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum?; Kedua, Apakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan regulasi tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor penghambat yang berimbas masih adanya kasus tindak pidana perdagangan orang berupa prostitusi online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau tahun 2021 dan 2023. Faktor yang menghambat adalah: Faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan tersbeut adalah: Pertama, hambatan dari faktor hukum sebaiknya: pemerintah bersama DPRRI melakukan peninjuan terhadap regulasi terkait belum diaturnya sanksi hukum terhadap PSK. Kedua, hambatan dari faktor aparat penegak hukum sebaiknya: menambah anggota Unit TPPO Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga, hambatan dari faktor sarana/fasilitas sebaiknya: Pemerintah daerah beserta kepolisian melaksanakan sosialisasi terkait bijak menggunakan media sosial; menaikkan jumlah anggaran Ditreskrimum Polda Riau; Dikjur anggota untuk meningkatkan kemampuan. Keempat, hambatan dari faktor masyarakat sebaiknya: melakukan kerjasama dengan pihak hotel; Pemerintah daerah memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan; Dinas Pendidikan setempat memberikan pendidikan paket C dengan persyaratan mudah; Melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang; Melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku; Pemerintah memblokir aplikasi MeChat; sosialisasi hukum terhadap masyarakat terkait regulasi tentang TPPO dan ITE; bergaya hidup sesuai kemampuan. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/521 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | TPPO | |
| dc.subject | Prostitusi | |
| dc.subject | Riau | |
| dc.title | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau | |
| dc.type | Thesis |
