Penerapan Kewajiban Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Pada Salon Kecantikan Di Kecamatan Sukajadi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Di Bidang Kesehatan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Latar Belakang Masalah: Dalam mendirikan usaha salon kecantikan dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal. Adapun berbagai kelengkapan izin usaha salon yang diberlakukan di daerah pekanbaru saat ini yaitu di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa: “Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan atau menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan dan yang akan bekerja pada pelayanan kesehatan di daerah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 5 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan perizinan dibidang kesehatan. Kedua, Bagaimanakah Hambatan Dalam Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 5 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan perizinan dibidang kesehatan. Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 5 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan perizinan dibidang kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktor-faktor tersebut problemnya terletak pada faktor penegak hukum, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena, ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat, Hambatan Dalam Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 5 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan perizinan dibidang kesehatan Bahwa Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk mengurus izin salon. Upaya Mengatasi Hambatan Penerapan kewajiban izin sarana pelayanan kesehatan pada salon kecantikan di kecamatan sukajadi berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 5 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan perizinan dibidang kesehatan Bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan atas aturan mengurus izin salon yang menjadi kunci sehingga pembinaan, pengaturan, dan pengendalian dan pengawasan akan terlaksana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By