Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai Di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu

dc.contributor.authorSari, Yulia
dc.date.accessioned2026-09-09T02:51:30Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo? Kedua,Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo? Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo? Tujuan Penelitian ini adalah pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Kedua, Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Ketiga, Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Metode Penelitian dilakukan secara langsung dilapangan dengan jenis penelitian dilakukan secara hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, belum memenuhi harapan sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan tersebut.. Hambatan dalam Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yaitu kesalahan pendataan oleh perangkat desa dibuktikan dengan adanya masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan bantuan Langsung tunai Dana Desa, serta kurangnya keterbukaan dan edukasi pemerintah desa dengan masyarakat desa. Upaya dalam Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yaitu memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, observasi ke lapangan untuk meninjau kondisi masyarakat, bersikap adil konsisten dan terbuka serta ikut terlibat di dalam masyarakat.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/499
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectImplementasi
dc.subjectBantuan Langsung Tunai
dc.subjectDana Desa
dc.titleImplementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai Di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201012_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.78 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201012_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
289.83 KB
Format:
Adobe Portable Document Format