Akibat Hukum Perbedaan Data Fisik Dalam Sertipikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kota Pekanbaru
Universitas Lancang Kuning
Penelitian ini di latar-belakangi oleh adanya permasalahan perbedaan data fisik dalam sertipikat dan data fisik yang dikuasai, yang mana data fisik yang dikuasai berbeda dengan data fisik yang ada dalam sertipikat. Hal ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sudah barang tentu data fisik yang tercantum dalam sertipikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan. Rumusan yang menjadi permasalahannya adalah pertama, bagaimana Akibat Hukum Perbedaan Data Fisik dalam Sertipikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kota Pekanbaru. Kedua, bagaimana hambatan dalam Akibat Hukum Perbedaan Data Fisik dalam Sertipikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kota Pekanbaru. Ketiga bagaimana Upaya mengatasi hambatan dalam Akibat Hukum Perbedaan Data Fisik dalam Sertipikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini lebih mengarah pada jenis penelitian hukum sosiologis. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik Kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menjelaskan bahwa Akibat Hukum Perbedaan Data Fisik dalam Sertipikat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kota Pekanbaru, dalam hal ini kepala Kantor Pertanahan harus bertanggung jawab secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatannya adalah pada saat pencocokan data dan Tingkat akurasi pengolahan data pengukuran manual dan NTRIP. Kesulitan dalam hal teknis pada saat pemetaan bidang tanah, juga mengalami kesulitan untuk menentukan letak atau posisi lokasi bidang. Kemudian peleberan jalan yang berdampak terhadap tanah Masyarakat berkurang luas fisik yang dikuasai. Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak di inginkan dan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung.
