Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Roda Dua Di Unit Pelayan Teknisi Samsat Pekanbaru Kota Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Dalam Era Otonomi Daerah seperti sekarang, setiap daearah harus cermat mencari peluang untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah. Adapun yang menjadi prioritas provinsi Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satu jenis penerimaan pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor roda empat di kantor UPT Samsat Pekanbaru Kota berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019. Kedua adalah Apakah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor roda empat di UPT Samsat Pekanbaru Kota berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019. Ketiga 3 adalah Apakah upaya yang harus dilakukan UPT Samsat Pekanbaru Kota kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini termasuk Penelitian Hukum Sosiologis, dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat Deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan rinci mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Roda dua. di UPT Samsat Pekanbaru Kota Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, sedangkan dalam pengumpulan data digunakan metode random.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By