Pelaksanaan Hak Pendampingan Orang Tua/ Wali Bagi Anak Korban Pencabulan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Singingi Berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
| dc.contributor.author | Munthe, Edward Afreynsa | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-03T03:45:22Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Pasal 3 huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa: “Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polres Kuantan Singingi; Ketiga, populasi dan sampel: narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan hak pendampingan orang tua/wali bagi anak korban pencabulan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi berdasarkan regulasi belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dibuktikan masih adanya anak yang menjadi korban pencabulan namun hak tersebut belum dipenuhi oleh pihak Polres. Faktor yang menghambat: Pertama, Faktor aparat: keterbatasan yang dimiliki oleh anggota Polres Kuantan Singingi sehingga belum bisa menghadirkan pihak pendamping korban. Kedua, Faktor sarana/fasilitas: keterbatasan anggaran Polres Kuantan Singingi sehingga belum dapat memfasilitasi pelaksanaan hak pendampingan korban. Ketiga, Faktor masyarakat: Kondisi korban yang sudah tidak memiliki orang tua dan tinggal sebatang kara; Tuntutan bekerja karena kondisi perekonomian orang tua/wali/keluarga korban tidak mampu; Kurangnya kepedulian masyarakat syang dipercaya oleh korban yang seharusnya membantu memberikan pendampingan. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor aparat sebaiknya sebaiknya Polres meningkatkan kerjasama dengan tokoh masyarakat setempat dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban yang berhak mendapat pendampingan. Kedua, faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah jumlah anggaran Polres Kuantan Singingi. Ketiga,faktor masyarakat sebaiknya: Polres meningkatkan kerjasama dalam satuan kerja internal mengedepankan fungsi Bhabinkamibmas sehingga tindak pidana dapat diminimalisir; Polres menjalin kerjasama dengan Bapas Anak, Dinas Sosial dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan di bidang perlindungan anak untuk melakukan sosialisais hukum kepada masyarakat; Orang tua korban lebih mementingkan mendampingi anaknya saat penyidikan dari pada bekerja. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/425 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Anak | |
| dc.subject | Pendampingan | |
| dc.subject | Kuantan Singingi | |
| dc.title | Pelaksanaan Hak Pendampingan Orang Tua/ Wali Bagi Anak Korban Pencabulan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Singingi Berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | |
| dc.type | Thesis |
