Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Penggelapan Dalam Jabatan Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menagtur laranagn dan sanksi terhadap korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Permasalahan: Pertama, Bagaimanakah penyidikan di wilayah hukum Polda Riau; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian Kepolisian Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber – narasumber yang relevan; Keempat, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Penyidikan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau belum dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya terutama tahun 2019 sampai dengan 2023. Faktor penghambatnya berasal dari faktor aparat/penegak hukum, sarana/fasilitas serta masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan adalah: Pertama, terhadap faktor aparat/penegak hukum sebaiknya Penyidikan seharusnya berorientasi pada penegakan hukum sehingga kepentingan-kepentingan tertentu secara personal dapat
dikesampingkan; menambah jumlah anggota kepolisian; Kepolisian dan Kejaksaan meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga penyidikan sinkron. Kedua, terhadap faktor sarana/fasilitas sebaiknya menambah jumlah anggaran yang dimiliki serta meningkatkan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ketiga, terhadap faktor masyarakat sebaiknya pelaku wajib mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa meminta backingan dari pihak manapun; Pihak kepolisian bekerjasama dengan instansi penegakan hukum lainnya serta pihak bank untuk melakukan sosialisasi hukum; Menjerat para pelaku dengan pidana maksimal supaya pelaku jera serta pihak perbankan lainnya takut jika akan melakukan tindak pidana; Pihak bank melakukan sosialisasi internal untuk menerapakna pola hidup sederhana; Pihak perbankan dapat menyesuaikan gaya hidup sesuai dengan gaji; Para pelaku bersifat kooperatif dan tidak bersembunyi/melarikan diri dengan cara menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengikuti prosedur penyelidikan yang berlaku; Perbankan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki manajemennya terhadap kinerja pegawai bank, laporan keuangan dan sistem perbankan.
