Pelaksanaan Kewenangan Pejabat Polri Dalam Melakukan Tindakan Kepolisian Terhadap Pembubaran Kegiatan Keramaian Umum Yang Tidak Sesuai Ketentuan Perizinan Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tambusai Utara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Perizinan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap pembubaran kegiatan keramaian umum yang tidak sesuai ketentuan perizinan di
wilayah hukum Polsek Tambusai Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kewenangan pejabat Polri tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian di Polsek Tambusai Utara; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap pembubaran kegiatan keramaian umum berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena tahun 2021 sampai 2023 masih ada 5 kegiatan keramaian umum berupa pesta/hajatan melanggar ketentuan izin yang diberikan dan belum berhasil untuk dibubarkan. Faktor yang menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum: sebaiknya kewenangan diskresi kepolisian yang memberikan tenggang waktu batas pelaksanaan kegiatan keramaian umum dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat disertai dengan melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi. Kedua, terhadap hambatan dari faktor Masyarakat: sebaiknya penyelenggara pesta/hajatan memberitahukan kepada tamu undangan untuk datang sebelum jam18.00.WIB; Penyelenggara acara pesta/hajatan memiliki kesadaran untuk membubarkan acaranya setelah dipanggil dan diberikan peringatan lisan oleh pihak Polsek; Pihak Polsek melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait izin keramaian umum; Pihak kepolisian menghimbau kepada penyelenggara pesta/hajatan serta tamu yang datang supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ketiga, terhadap hambatan dari faktor kebudayaan: sebaiknya pihak penyelenggara pesta/hajatan memberi tahu tamu undangan jika hiburan musik dan menyanyi hanya sampai pada jam 18.00 WIB; Polsek Tambusai Utara sebaiknya terus melakukan serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan hingga kegiatan itu selesai.
