Problematika Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Terhadap Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur kehidupan mereka selama kurun waktu tertentu. Proses ini merupakan suatu karakteristik dalam negara demokrasi yakni seorang pemimpin dipilih secara langsung oleh rakyatnya bukan didasari oleh faktor keturunan ataupun faktor lainnya. Badan Peradilan Khusus Pilkada di negara negara tersebut telah berhasil menangani penyelesaian pilkada secara efektif. Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya rule, melainkan juga Hukum harus dilihat dalam perspektif sosial, karena hukum bukan hanya rule, melainkan juga behavior. Sehingga, Hukum haruslah bersifat progresif demi
menyongsong perubahan sosial dengan tetap berupaya untuk menghadirkan keadilan substantif. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimanakah Problematika Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Terhadap Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Di Indonesia. Kedua, Apakah Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Bersesuaian dengan Politik Hukum dalam Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan uraian pendekatan Undang-Undang . Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bahwa di Indonesia pelaksanaan demokrasi disesuaikan dengan nilai nilai yang tumbuh dan berkembang. Pemilihan umum merupakan suatu bentuk pesta demokrasi yang mana rakyat memilih orang-orang yang akan mewakili mereka di parlemen dan orang yang akan memimpin mereka. Namun, menjadi suatu problematika ketika mekanisme penyelesaian sengketa pilkada hingga saat ini masih mengalami ketidakjelasan. Bahkan penyelesaian sengketa pilkada tetap dilakukan oleh MK yang mana MK telah menyatakan tindakan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.Pilihan yang muncul dari pembatasan konstitusional demikian adalah badan peradilan khusus tersebut harus diletakkan menjadi bagian dari Mahkamah Agung atau menjadi bagian di Mahkamah Konstitusi. Namun mengingat latar belakang munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada beberapa periode sebelumnya, menurut Mahkamah solusi hukum meletakkan atau menempatkan badan peradilan khusus tersebut di bawah Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Apalagi seandainya badan peradilan khusus tersebut direncanakan untuk dibentuk terpisah kemudian
diletakkan di bawah Mahkamah Konstitusi, hal demikian membutuhkan pengubahan dasar hukum yang lebih berat mengingat kelembagaan Mahkamah Konstitusi dibatasi secara ketat oleh UUD 1945 dan undang-undang pelaksananya.
