Pelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Suku Batak Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Harta benda (vermogen) adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki orang, siapa memiliki nilai uang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum waris merupakan bagian dari hukum kekayaan. Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelahnya pemiliknya meninggal. Selama hidupnya manusia mempunyai kekayaan. Kekayaan tidak akan dibawa setelah pemiliknya meninggal. Harta tersebut akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yaitu keturunan terdekat dari almarhum dan atau orang yang ditunjuk untuk menerimanya. Yang meninggal disebut ahli waris, sedangkan yang berhak menerima harta itu disebut ahli waris. Dalam masyarakat Batak Toba, karena ahli warisnya adalah anak laki-laki (semuanya laki-laki), maka sesungguhnya warisan itu dibagi-bagi ahli warisnya (bila anak laki-laki lebih dari satu) sedangkan anak perempuan tidak mempunyai atau mempunyai harta warisan tidak dianggap sebagai ahli waris. Padahal hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 852 UU Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu; Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pembagian pewarisan yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui sistem pewarisan masyarakat adat batak toba yang tidak memberi kepada anak perempuan sebagai ahli waris menurut keadilan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau sebagai upaya untuk melihat pengaruh hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka, dapat ditarik dua kesimpulan; Pertama, pelaksanaan pewarisan pada masyarakat Batak Toba di Kota Pekanbaru selama ini memberikan warisan kepada anak perempuan maupun anak laki-laki dengan porsi yang berbeda. Kedua, warisan yang diberikan kepada anak perempuan kini sudah adil meskipun bagian pembagiannya tidak sama dengan anak laki-laki bahkan ada yang tidak diberikan kepada anak perempuan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By