Diversi Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Dalam menangani perkara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menghadirkan konsep diversi dan restorative justice yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan, korban dan masyarakat sebagai bentuk penyelesaian perkara. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi untuk menghindari efek negatif terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Namun pada kenyataannya, diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak semua kasus anak yang berhadapan dengan hukum itu diupayakan diversi, masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya. Hambata tersebut yang menyebabkan upaya diversi belum berjalan efektif. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Faktor yang menghambat pada saat pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis, melakukan observasi dan wawancara lansung kepada hakim. Hasil dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih ada yang tidak dilakukan diversi dan diberlakukan dengan hukum diluar peradilan anak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By