Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Pada Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berjalan optimal karena pada tahun 2023 Kepolisian Resort Indragiri Hulu belum berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit tersebut, bukan pemilik perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian Resort Indragiri Hulu kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan karena tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit terjadi pada malam hari. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan koordinasi dalam hal pencegahan kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepolisian Resort Indragiri Hulu sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu agar tidak terjadi kasus kebakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By