Kepatuhan Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Pelaksanaan Putusan Keterbukaan Informasi Publik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya fenomena ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) terhadap putusan sengketa keterbukaan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang
mengakibatkan putusan pengadilan hanya menjadi "kemenangan di atas kertas" tanpa realisasi pemenuhan hak akses informasi. Kondisi ini secara nyata terlihat di PTUN Pekanbaru, khususnya dalam perkara terhadap termohon Informasi Rektor
UIN Suska Riau, di mana berbagai instrumen hukum yang ada belum mampu memaksakan kepatuhan birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menganalisis implikasi hukum putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan
hukum tetap dalam sistem peradilan administrasi negara; Kedua, untuk menganalisis penyebab putusan Komisi Informasi serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dijalankan oleh pejabat yang berwenang; Ketiga, untuk menganalisis model penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha Negara terhadap pelaksanaan putusan keterbukaan informasi publik di PTUN Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis
hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR, Putusan Nomor
71/G/KI/2022/PTUN.PBR, dan Putusan Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan keterbukaan informasi secara implisit merupakan perintah jabatan yang bersifat imperatif, namun pelaksanaannya terhambat oleh faktor internal berupa resistensi psikologis-manajerial pejabat dan faktor eksternal berupa kelumpuhan struktur eksekusi PTUN yang tidak memiliki mekanisme upaya paksa (dwangmiddelen) yang otonom. Indikasi ketidakpatuhan yang sistematis dalam studi kasus ini mencerminkan adanya pembangkangan terstruktur yang mencederai asas kepastian hukum dan transparansi. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi model penyelesaian melalui penguatan regulasi sanksi administratif-fiskal yang otomatis serta pembentukan lembaga eksekusi nasional yang independen guna memastikan pelaksanaan putusan PTUN secara nyata. Dengan demikian, supremasi hukum dapat tegak dan hak konstitusional masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara substantif.
