Penegakan Hukum Perizinan Pemasangan Reklame Terhadap Pelaku Usaha Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru diatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di wilayah Kota Pekanbaru wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru adalah belum berjalan optimal karena meskipun sudah dilakukan penegakan hukum dalam bentuk pemotongan dan pencabutan tiang-tiang reklame sebanyak 126 tiang oleh SATPOL PP Kota Pekanbaru, namun ternyata masih terdapat ratusan reklame illegal di Kota Pekanbaru. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru adalah ketidaktahuan pelaku usaha reklame di Kota Pekanbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh SATPOL PP Kota Pekanbaru, serta tidak adanya sanksi hukum bagi pelaku usaha reklame yang tidak memiliki izin. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum perizinan pemasangan reklame terhadap pelaku usaha di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru adalah memberikan sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru kepada para pelaku usaha reklame, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha reklame yang tidak memiliki izin, serta memotong atau mencabut semua tiang-tiang reklame illegal yang ada di Kota Pekanbaru. Sarannya adalah SATPOL PP Kota Pekanbaru sebaiknya memberikan sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru kepada para pelaku usaha reklame di Kota Pekanbaru. SATPOL PP Kota Pekanbaru sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha reklame yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame. SATPOL PP Kota Pekanbaru dapat memotong atau mencabut semua tiang-tiang reklame illegal yang ada di Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By