Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak Berdasarkan Pasal 131 (4) Inpres Nomor: 1/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanbaru

dc.contributor.authorHasan, Faiza Hayati Aprila
dc.date.accessioned2026-09-04T01:30:47Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua, apakah hambatan proses pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Ketiga, apa upaya Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pengucapan ikrar talak menurut Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) nomor 1 tahun 1991 pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (4) tentang apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Kedua, Untuk mengetahui efektifitas dan hambatanhambatan peleksanaan putusan hakim tehadap pengucapan ikrar talak di pengadilan agama pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya hukum pelaksanaan putusan pengadilan terhadap termohon (istri) oleh pemohon (suami) tidak mengucapkan ikrar talak di depan persidangan pengadilan agama pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan kemudian data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian putusan nomor: 2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr tentang pengucapan ikrar talak yang berdasarkan pasal 131 (4) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dimana kasus ini, pemohon tidak mengadiri persidangan pengucapan ikrar talak karena tidak mau membayarkan akibat perceraian sesuai dengan diktum putusan perkara tersebut, hambatan Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru Nomor: 2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr karena ketidak mauan pemohon untuk membayarkan akibat perceraian berdasarkan dictum putusan, yang berupa nafkah madiyah/nafkah terhutang. Upaya Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru yaitu menghimbau pemohon agar menghadiri pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama pekanbaru, pemohon juga dapat di wakili oleh kuasa hukumnya dengan memberikan surat kuasa istimewa.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/433
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPengucapan Ikrar talak
dc.subjectKHI (Kompilasi Hukum Islam
dc.subjectPengadilan Agama Pekanbaru
dc.titlePelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak Berdasarkan Pasal 131 (4) Inpres Nomor: 1/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201013_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.97 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201013_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
887.45 KB
Format:
Adobe Portable Document Format