Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Latarbelakang penelitian bahwa sesuai dengan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dinyatakan pendaftaran tanah sistematis lengkap meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia, Namun kenyataannya, hingga saat ini manfaat dari program pendaftaran tanah sistemnatik ini dirasa kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari presentase jumlah tanah yang sudah terdaftar diseluruh Indonesia, semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hingga saat ini prosentase jumlah tanah terdaftar diseluruh Indonesia masih dibawah 50%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi proses pelaksanaan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) khususnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar mengingat masih banyaknya jumlah bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dibeberapa desa di Kabupaten Kampar. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar belum terlaksana dengan maksimal karena banyak masyarakat yang tidak mau ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar. Masyarakat menganggap pendaftaran tanah bukan hal yang penting sehingga ketika ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap masyarakat tidak peduli dan tidak mengajukan permohonan pendaftaran tanahnya. Hambatannya adalah karena Masyarakat Mengira Pendaftaran Melalui PTSL dikenakan Biaya, Kurangnya Informasi Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dan Masyarakat Tidak melengkapi Persyaratan. Upaya mengatasi hambatan adalah dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kerjasama dengan instasi terkait dan pelaksanaan melaksanakan asas-asas pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Masyarakat harus peduli dan hendaknya mau melaksanakan PTSL. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar perlu melakukan suatu tindakan yang tegas untuk menyampaikan kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang ada. Panitia Ajudikasi PTSL dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar selama pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Perlu adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, masyarakat, pihak desa, dan pihak kecamatan dengan pantia ajudikasi PTSL dan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kelancaran berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berkaitan dengan syarat dan prasyarat untuk mengikuti kegiatan PTSL, dan meminta masyarakat untuk meyiapkan semua berkas dan mengurus KTP elektronik (EKTP) sebagai salah satu syarat mendaftarkan tanahnya.
