Penerapan Sanksi Pembentukan Satuan Pengamanan Tanpa Melalui Tahapan Pelatihan Di Pt Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, mengatur sanksi bagi Badan Usaha Jas Pengamanan berizin yang tidak membentuk Satpam melalui pelatihan berupa
pencabutan izin oleh kepolisian. Permasalahannya yaitu: Pertama, bagaimanakah penerapan sanksi pembentukan satuan pengamanan tanpa melalui tahapan pelatihan di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru berdasarkan regulasi tersebut; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, untuk mengetahui penerapan sanksinya; Kedua, untuk mengetahui faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk mengetahui upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian di PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: penerapan sanksinya belum dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap PT Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru terutama terhadap pelanggaran pada tahun 2021 sampai 2024. Faktor yang menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum dan faktor masyarakat Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap faktor penghambat dari aparat penegak hukum sebaiknya: meningkatkan pengawasan dan koordinasi internal maupun eksternal Kepolisian Daerah Riau sehingga dapat diketahui pelanggaran untuk kemudian dapat dilakukan penegakan hukum; Pihak Kepolisian Daerah Riau turun langsung ke semua Badan Usaha Jasa Pengamanan sehingga mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pelatihan calon anggota Satpam Gada Pratama; Kepolisian Daerah Riau supaya dapat bertindak tegas untuk menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terhadap PT Raja Perkasa Sakti. Kedua, terhadap faktor penghambat dari masyarakat sebaiknya Terhadap faktor penghambat dari masyarakat (PT Raja Perkasa Sakti), maka sebaiknya pihak PT Raja Perkasa Sakti mendata dan melaporkan jumlah Satpam yang belum diberikan pelatihan Satpam Gada Pratama.
