Pelaksanaan Pengawalan Dan Pengamanan Tahanan Oleh Pengawal Kejaksaan Negeri Pekanbaru Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per - 005 /A / Ja / 03 / 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Dan Pengamanan Tahanan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini terdapat dalam Pasal 6 Huruf (g) Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan menjelaskan selama tahanan berada di dalam ruang tahanan pengadilan negeri pekanbaru maka tidak di benarkan di kunjungi oleh orang lain termasuk keluarga tahanan itu sendiri, namun fakta dilapangan didapati masih terdapat keluarga serta kerabat yang nekat datang untuk melihat tahanan baik sebelum, pada saat dan sesudah persidangan berlangsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Jenis Penelitian ini adalah Jenis Penelitian hukum Sosiologis, Sample dalam penelitian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Akademisi Ahli Hukum Pidana ditetapkan dengan metode random, Personel pengawal dan pengaman tahanan di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka, Kesimpulan dalam penulisan ini adalah menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan belum berjalan dengan baik. Hambatannya Minimnya Sarana Prasarana terhadap pengawalan dan pengamanan tahanan di lapangan, Minimnya jumlah Personel pengawasan dan pengawalan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan adanya hambatan teknis dan non-teknis dalam membuat surat panggilan sidang untuk tahanan yang akan melaksanakan persidangan. Upaya mengatasi hambatannya adalah melakukan perbaikan desain pengadilan sehingga terdapat area steril, disediakan-nya ruang transit bagi tahanan dan juga ruang transit bagi jaksa, meningkatkan rasio antara pengawal tahanan dan rasio pendamping bagi kepolisian terhadap jumlah tahanan, menganti rompi dengan mengenakan baju tahanan berupa terusan yang menyambung menjadi satu antara baju dan celana.
