Implementasi Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Pada Pernikahan Di Bawah Tangan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
| dc.contributor.author | Br Sitorus, Ris Mahdalena Oktavia | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-09T03:54:31Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimana implementasi hak asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru? Kedua, Apa saja yang menjadi hambatan implementasi hak asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru? Ketiga, Bagaimana upaya implementasi hak asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian hak asuh anak dalam kasus perceraian pada pernikahan di bawah tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan apakah ada perbedaan perlakuan atau konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan perceraian pada pernikahan di bawah tangan dalam hal penyelesaian hak asuh anak. Ketiga, Untuk menjelaskan apa saja hak-hak yang meliputi terkait hak asuh anak akibat dari perceraian pada pernikahan dibawah tangan. Metode penelitian ini dilakukan secara wawancara dan pengumpulan data dengan jenis penelitian huku sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Proses implementasi hak asuh anak dalam perceraian nikah di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru tidak dilaksanakan dengan baik melalui pengadilan agama dikarena bahwa perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum memiliki dampak terhadap hakhak pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh instansi yang berwenang, Hambatan proses implementasi hak asuh anak dalam perceraian nikah di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru dikarenakan sering terjadinya konflik internal dalam rumah tangga maupun konflik eksternal yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat. Upaya penyelesaian implementasi hak asuh anak dalam perceraian nikah di bawah tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru diselesaikan melalui Pengadilan Agama yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Perkawinan yang hanya diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum agama dan hukum adat sudah dianggap sah, tetapi belum lengkap jika tidak dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, yang mengakibatkan perkawinan tersebut terkategorikan sebagai nikah siri, dan tidak memiliki kepastian hukum atas pernikahannya. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/510 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Hak Asuh | |
| dc.subject | Perceraian Nikah | |
| dc.subject | Bawah Tangan. | |
| dc.title | Implementasi Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Pada Pernikahan Di Bawah Tangan Di Pengadilan Agama Pekanbaru | |
| dc.type | Thesis |
