Pelaksanaan Kewenangan Dan Tugas Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan fungsi Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Kedua, apakah faktor penghambat fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana cara mengatasi hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Limbungan Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan cara mengatasi hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan. Metode Penelitian dilakukan secara langsung dilapangan (Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru, Terkait dengan penerapannya bahwa pelayanan di Kelurahan sudah terlaksana seperti salah satunya ada di Tugas Lurah yaitu Melaksanakan Pelayanan Masyarakat seperti bantuan banjir yang terjadi di RT 01, RW 09 melalui Dinas Ketampang, ataupun contoh dalam pelayanan seperti membantu surat nikah, ahli waris dan surat keterangan domisili usaha telah dilaksanakan dengan baik namun masih memiliki kendala atau hambatan dalam memahami persyaratan-persyaratan seperti mengurus surat pindah domisili dan kurang bisa di mengerti untuk dilaksanakan. Hal tersebut terjadi karena Kurang komunikasi atau salah paham komunikasi dan bisa sebut dengan kata lain (Miss Communnation). Yang di contohkan seperti kasus Domisili awal mereka memiliki surat namun di saat Lurah minta suratnya mereka tidak mengurus terlebih dahulu surat pindah dari kota mereka terdahulu tersebut.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By