Pelaksanaan Pencatatan Data Kependudukan Di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pelaksanaan Pencatatan Data Kependudukan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ialah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. salah satu bidang dalam Pencatatan Administrasi Pemerintahan Desa adalah Pencatatan Penduduk. Pencatatan Penduduk merupakan suatun hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban Administarsi Penduduk. Pelaksanaan pencatatan data kependudukan merupakan kegiatan penataan dan penerbitan data kependudukan melalaui Pendaftaran Penduduk. Kepemilikan atas dokumen dokumen Administrasi Penduduk merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan dukumen – dokumen kependudukan lainnya. Pelaksanaan Pencatatan Penduduk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan belum berjelan dengan Efektif dan Efisien, berkaitan dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang mengatakan bahwa kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam Administrasi Penduduk. Hambatan dalam pelaksanaan pencatatan penduduk adalah Aparatur masih lalai dalam mengemban tugas dan tanggungjawab, sistem yang belum memadai, kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan penduduk dilakukan, masyarakat yang tidak memiliki waktu yang luang, sumber daya manusia yang masih terbatas dalam pelayanan masyarakat. Upaya mengatasi hambatan ialah aparatur yang lalai harus diberikan sanksi, Pemerintah daerah hendaknya memfasilitasi kebutuhan yang ada di Desa/Kelurahan dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Desa memberikan evaluasi kepada masayarakat tentang Administrasi Kependudukan, masyarakat harus memberikan waktu luang untuk melakukan pengurusan administrasi penduduk, Penambahan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan masyarakat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By