Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Sekstorsi Di Sosial Media Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya korban dari kejahatan sekstorsi ini dituduh atau diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Beberapa masyarakat bereaksi dengan menyalahkan para korban dan mempermalukannya. Hal ini
menjadikan potret yang sangat buruk dalam penegakan hukum kepada pada para korban kejahatan sekstorsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan terhadap korban sekstorsi. Metode yang digunakan
penulis adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu
perlindungan terhadap korban kejahatan sekstorsi, kejahatan ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disingkat ITE)yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (4) dan adapun ancaman pidananya diaturdalam Pasal 45 ayat (1) dan (4). Selain itu Polresta Pekanbaru secara efektif melakukan proses lanjutan terhadap kasus kejahatan sekstorsi ini dengan beperdoman kepada Undang-Undang No. 2 tahun 2022 mengenai kepolisian pasal 1 angka 13 penyidikan.
