Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Penelitian ini diberi judul pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Penelitian ini di latarbelakangi masih adanya pelaku tindak pidana anak tersebut dimana kasusnya tetap dilanjutkan dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus mendapatkan jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih adanya pelaku tindak pidana anak dimana kasusnya tetap dilanjutkan dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana namun kasusnya tetap berlanjut sehingga anak tersebut tanpa memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Hambatan yang timbul dalam memberikan keterangan yang berbeda-beda antara yang dialami korban dan diberikan keterangan dari orang tua korban serta selanjutnya juga keterangan yang diberikan oleh pelaku yang menyulitkan kepolisian dalam tahan penyidikan serta sulitnya korban dimintai keterangan karena trauma mental, dengan upaya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi baik pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di kantor Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan khusus kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyelesaian tindak pidana anak dengan cara damai diantara kedua belah pihak serta memberikan wawasan dan pendidikan terhadap pelaku tindak pidana anak sehingga dapat mengurangi angka kenakalan terhadap anak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By